Ditekankan pula apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penanganan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan benar-benar diterima secara utuh oleh KPM yang berhak.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga menegaskan bahwa apabila ditemukan KPM yang sudah tidak memenuhi kriteria atau tidak lagi layak menerima bantuan, agar segera dilakukan usulan pembaruan data keluarga melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) pada Aplikasi SIKS-NG sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, Edi Suprianto, S.Pd., S.IP., M.M., menegaskan bahwa dana bantuan sosial tersebut seyogianya diambil langsung oleh KPM yang bersangkutan dan dalam bentuk tunai. Tidak diperkenankan adanya pihak lain yang mengarahkan, mengondisikan, ataupun menentukan tempat maupun jenis pembelian sembako oleh KPM.
Terkait pemberitaan yang beredar di media massa mengenai dugaan pelanggaran oleh salah satu oknum, Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan memastikan bahwa tidak terdapat arahan maupun perintah dari Dinas Sosial yang mengarah pada praktik tersebut.
“Kami pastikan tidak ada arahan ataupun perintah dari Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan terkait hal tersebut. Kami bersama Inspektorat Daerah akan segera turun ke lapangan untuk menelusuri dan memastikan kebenaran informasi yang beredar,” tegas Edi.
