Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor: 400.10.4.4/78/IV.03-WK/2026 tanggal 6 Februari 2026 tentang Penyaluran Program Sembako Periode Januari–Maret Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Way Kanan.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Jaminan Sosial Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 75/3.2/BS.00.01/2/2026 tanggal 3 Februari 2026 perihal Permohonan Bantuan Monitoring Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako Periode Januari–Maret 2026.
Dalam surat dimaksud disampaikan bahwa Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial telah memproses penyaluran dana Bantuan Sembako periode Januari–Maret 2026 melalui bank penyalur. Sehubungan dengan hal tersebut, para Lurah dan Kepala Kampung diminta untuk menginformasikan kepada KPM agar segera melakukan transaksi pencairan bantuan sosial secara tunai, mengingat batas waktu transaksi adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dana dipindahbukukan ke rekening penerima.
Sekda Machiavelli menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan sosial. Terkait pemberitaan di media massa yang menyebutkan adanya dugaan penarikan dana oleh oknum tertentu dalam proses pencairan Bansos BPNT oleh KPM, Sekda telah menginstruksikan Inspektorat Daerah bersama Dinas Sosial untuk segera turun langsung ke lapangan guna menelusuri serta memastikan kebenaran informasi tersebut.
