Setelah enam bulan dalam pengejaran, Tim Tekab Polsek Negara Batin akhirnya berhasil menangkap AP pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
“Apabila terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana.
Sementara itu, barang bukti berupa mobil pikap Kijang Super B 1548 CVM dan buah sawit seberat 1.110 kilogram telah lebih dahulu disita dalam perkara pelaku AY.