
WAY KANAN – Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP (29), warga Kampung Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. AP diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kebun Sawit Blok III, Kampung Purwa Negara, Kecamatan Negara Batin, pada April 2025 lalu.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Arsalludin, selaku pam swakarsa plasma sawit Kampung Purwa Negara, tengah melakukan patroli bersama rekannya. Mereka kemudian melihat tiga orang mencurigakan berjalan kaki membawa alat panen sawit (egrek) menuju Blok III area kebun sawit milik petani plasma yang bermitra dengan PT BNIL Pakuan Ratu.
Melihat hal tersebut, Arsalludin segera menghubungi rekan-rekannya untuk melakukan pemantauan. Sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu, 9 April 2025, para pelaku terlihat keluar dari area kebun menggunakan mobil Kijang Super pikap nomor polisi B 1548 CVM, diduga membawa hasil curian. Petugas dan warga kemudian berhasil menangkap satu pelaku berinisial AY, sementara rekannya AP berhasil melarikan diri.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Negara Batin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AY mengakui telah mencuri buah sawit bersama AP. Saat ini AY telah menjalani hukuman di Lapas Way Kanan.