
WAY KANAN- Masyarakat Way Kanan mengeluhkan harga singkong yang di beli oleh CV. Maryanto salah satu perusahaan yang berada di Way Kanan tidak sesuai dengan Instruksi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dengan no. 02 tahun 2025, Sabtu (21/06/2025).
Menurut keterangan salah satu petani yang enggan disebutkan namanya (Mr. X) mengatakan bahwa dirinya dan rekan-rekan lain mengeluhkan harga yang dikeluarkan oleh pabrik tersebut setelah melakukan timbangan dimana harga beli pabrik sebesar Rp 950/kg dengan potongan 27% sedangkan Gubernur Lampung telah menetapkan harga dasar pembelian singkong Rp 1.350/kg dengan potongan maksimal 30 %.
“Pokoknya tolong kami pak Gubernur, kami ini rakyat kecil, kami minta tindakannya klo begini kami mau makan apa, ini perusahaan gak mau nurut sama pak Gubernur.” ungkap Mr. X dengan rasa kesal.
Dirinya dan petani lain yang sudah kepergok tak bisa berbuat banyak karena akan lebih rugi lagi apa bila di bawa ke pabrik lain karena menambah ongkos transport, terlebih lagi perusahaan singkong lainnya pun tak ada yang buka.
Patut diketahui Instruksi ini bertujuan untuk mengatasi polemik harga singkong yang merugikan petani di Lampung. Harga ini merupakan harga sementara yang berlaku sambil menunggu keputusan nasional yang lebih komprehensif.
Masyarakat sangat berharap agar
Pemerintah terutama Pemkab Way Kanan bersama aparat penegak hukum (APH) dapat dengan segera mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang telah menentang aturan yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Lampung tersebut.