Way Kanan-Kliktodaynews.com|| Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di Kampung Gedung Menong Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (11/05/2024).
Tersangka inisial US (34) berdomisili di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menjelaskan kronologis kejadian pada hari Minggu, 28-01-2024 pukul 12:00 WIB diketahui telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan di dalam rumah Rudi Adnan yang berada di Kampung Gedung Menong Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Berawal saat Rudi pulang kerumahnya dari kebun, dan melihat engsel pintu rumahnya sudah dalam keadaan rusak dan posisi pintu telah terbuka, lalu korban masuk kedalam rumahnya dan melihat isi didalam lemari berupa sudah dalam keadaan berantakan.
Setelah dilakukan pemeriksan oleh korban, ada beberapa barang yang telah hilang didalam rumah yaitu berupa satu unit HP merek OPPO A16 warna silver dan satu unit HP merek OPPO A16e warna biru serta power bank warna hitam diatas meja diruang tengah rumah, kerugian korban ditaksir Rp 4. juta rupiah.
Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Jum’at 10-05-2024 jam 23:00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya TSK dibawa dan diamankan di Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kapolsek Blambangan Umpu. (suin/KTN)