Oknum Jaksa di Kabupaten Way Kanan Diduga Abaikan Protokol Kesehatan

Bagikan :

Way Kanan – Kliktodaynews.com Sempat kisruh di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, karena miskomunikasi antara salah seorang oknum pegawai kejaksaan setempat dengan awak media saat melaksanakan tugas jurnalistik, Selasa 21/9/2020.

Berawal dari awak media yang ingin menemui Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, terkait publikasi yang pernah ditayangkan, seputar Laporan Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (LHP. BPK) tahun 2018 lalu.

Salah seorang wartawan yang ingin mengambil gambar papan stuktur pegawai kejaksaan yang terpasang diruang pelayanan, guna untuk dokumentasi seorang jurnalis.

Justru mendapat perlakuan kurang baik oleh oknum jaksa ketika itu.

Padahal keberadaan papan struktur nama pegawai kejaksaan itu terpasang pada ruang publik.

” Belum tentu dari nama- nama itu senang di publikasikan,” kata oknum kejaksaan tersebut.

Dia juga menjelaskan bahwa papan daftar nama pegawai kejaksaan itu hanya bisa untuk dilihat saja, tidak bisa di dokumentasikan.

” Bapak kan sudah melihat, ya sudah berarti tidak perlu di publikasikan, ” imbuh oknum jaksa itu.

Ditengah terjadi insiden antara awak media dengan oknum jaksa itu, tiba – tiba Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi. Pidsus) Kejari Way Kanan, Marimbun H. Panggabean, SH datang menghampiri sejumlah awak media untuk menjelaskan miskomunikasi antara rekan media dengan pihaknya.

Anehnya lagi, selain tidak mengenakan masker sebagaimana anjuran Pemerintah dalam memerangi serta memutus rantai penyebaran Virus Covid 19 yang saat ini menghantui masyarakat, oknum jaksa itu nampak hanya mengenakan sendal jepit dikantor saat jam kerja.

Disinyalir oknum jaksa tersebut, tidak patuh pada protokol kesehatan serta tidak disiplin dalam melaksanakan tugas.

Padahal jelas – jelas Pemerintah telah mewajibkan penggunaan masker bagi para pekerja saat berada di tempat kerja selama pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01/07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja, Perkantoran dan Industri dalam mendukung keberlangsungan usaha di situasi pandemi. (IRAWAN/KTN)

Bagikan :