Napi OKU Timur Resah, Diduga Tindak Kekerasan dan Pungli oleh Pegawai Lapas

Bagikan :

“Tidak ada, terkait hal tersebut pak.” ungkap KPLP..

KPLP juga menerangkan, jika betul adanya pemukulan tersebut dan juga adanya tindakan gratifikasi oleh oknum pegawai kami, maka kami siap untuk  dilakukan Evaluasi.

Patut diketahui, Perlindungan narapidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang ini menjamin hak-hak narapidana, termasuk hak untuk menjalankan ibadah, mendapatkan perawatan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan, serta berhak menerima kunjungan keluarga dan advokat.

(red/tim)

Bagikan :