Way Kanan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan, kembalikan satu unit sepeda motor kepada salah seorang warga di Bahuga. Sepeda motor tersebut sebelumnya dicuri, dan saat ini pelakunya telah divonis.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejari Waykanan, Rifqi leksono, S.H menwakili Kajari Waykanan, Dr Afrilliana Purba .SH.MH mengatakan, sepeda motor merk Honda Revo tanpa nopol warna hitam itu diserahkan kepada Feri Purwanto yang diwakilkan Sutini, istrinya, warga Kampung Serdang Kuring Kecamatan Bahuga, Kabupaten Waykanan, Senin (12/06/2024).
“Kami telah mengembalikan sepeda motor yang telah dicuri, kepada pemiliknya, karena saat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Incracht),” katanya.
Menurutnya, saat pengembalian itu juga disaksikan Kepala Kampung Serdang Kuring, Ali Basah. Pengembalian itu atas dasar Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 3/Pid.B/2022/PN.BBU, Tanggal, 11 Februari 2022.
(Suin/KTN)