Tambah emas ilegal dengan metode tambang terbuka umumnya meninggalkan void (ruang kosong) dan genangan air yang bersifat asam, yang dapat mencemari tanah dan sungai di sekitarnya. Selain itu, kegiatan PETI juga mengabaikan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dengan penggunaan peralatan tidak standar, tanpa alat pelindung diri (APD), dan tidak adanya sistem ventilasi atau penyangga pada tambang bawah tanah, sehingga sangat membahayakan keselamatan penambang.
Secara regulatif, aktivitas PETI merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Tim Gabungan mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan emas ilegal. Selain menimbulkan konsekuensi hukum, PETI juga menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta masa depan generasi yang akan datang.
Khususnya bagi masyarakat di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Pemerintah berharap kerjasama dalam menjaga wilayah dari praktik pertambangan ilegal dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan terus berkomitmen dalam menjaga lingkungan hidup serta menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang merusak sumber daya alam daerah.