
Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Tim Gabungan yang terdiri dari jajaran Kodim 0427.WK, Polres Way Kanan, Lanudad Gatot Soebroto, Sub Denpom II/3-5 Way Kanan, Kejaksaan Negeri Way Kanan, dan Polsek Baradatu melaksanakan kegiatan Penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kabupaten Way Kanan, Kamis (19/06/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten, Dr. Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP., CGCAE., CGRE, mewakili Bupati Way Kanan, dan didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dwi Handoyo Retno, S.E., M.M., serta perwakilan Polres Way Kanan, Kabag Ops, Kompol Maryanto. Penertiban dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menindaklanjuti Surat dari Kepolisian Resor Way Kanan Nomor : B/34/VI/PAM.3.3/2025 tanggal 16 Juni 2025 perihal Undangan Kegiatan Penanganan dan Pertiban Tambang Ilegal (TI) di Kabupaten Way Kanan.
Penertiban dilakukan di lokasi Talang Harno, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu. Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan dua orang yang sedang melakukan aktivitas mendulang emas, serta menyita sejumlah barang bukti berupa mesin sedot air, generator, dan peralatan tambang lainnya. Lokasi juga telah dipasangi garis polisi (police line) sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan menegaskan bahwa kegiatan PETI berdampak sangat merusak terhadap lingkungan hidup.