“Salah satu faktor resiko penyebab ketidakamanan dan ketidakmutunya pangan adalah Sumber Daya Manusia di bidang pangan. Pengetahuan dan perilaku pengelola makanan minuman sangat menentukan kualitas pangan itu sendiri baik dari segi keamanan maupun mutu. Untuk itu, perlu meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengelola makanan minuman yang aman dan sehat melalui Penyuluhan Keamanan Pangan”, ujar Bupati Ayu.
Tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberikan informasi kepada industri rumah tangga mengenai bagaimana cara pengolahan dan pemilahan bahan yang baik dalam produksi pangan rumah tangga. Selain itu juga untuk melindungi masyarakat (konsumen) dari pangan yang dapat merugikan masyarakat.
“Untuk itu, para pelaku industri rumahan agar dapat menerapkan produksi sesuai deengan ketentuan yang ada. Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk mendapatkan sertifikat bagi para pelaku industri pangan rumahan. Karena industri pangan rumahan adalah salah satu langkah dan upaya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat”, lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan, Srikandi, S.KM., M.M., melaporkan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait pembagian urusan pemerintahan bidang kesehatan dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam penerbian izin produksi makanan dan minuman serta pengawasan post-market IRTP. Namun dari pengawasan IRTP yang sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan masih banyak IRTP yang belum mempunyai sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan yang merupakan salah satu syarat wajib untuk membuat izin PIRT.