Lindungi Konsumen, Bupati Ayu Asalasiyah Buka Bimtek Penyuluh Keamanan Pangan Bagi IRTP Kabupaten Way Kanan

Bagikan :

Way Kanan – Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar atau persyaratan kesehatan, makanan minuman yang tidak memenuhi standar, persyaratan kesehatan atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked saat menghadiri dan membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) Bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan di Aula Hotel Almer Kecamatan Baradatu, Kamis (19/06/2025).

Disampaikan oleh Bupati Ayu Asalasiyah bahwa pangan aman adalah pangan yang terbebas dari bahaya fisik, kimia dan biologis. Bahaya fisik jika pangan tersebut mengandung benda-benda yang membahayakan bagi tubuh manusia seperti kerikil, steples, rambut dan lain-lain. Bahaya kimia jika pangan tersebut mengandung bahan kimia berbahaya antara lain formalin, boraks, rhodamin b, dan zat-zat kimia lain yang membahayakan tubuh manusia.

Sedangkan bahaya biologis jika pangan tersebut mengandung bakteri, kuman, jamur, atau makhluk hidup lainnya yang membahayakan tubuh manusia. Pangan yang bermutu adalah pangan yang mengandung zat-zat yang dibutuhkan oleh tubuh manusia seperti karbohidrat, protein, vitamin dan zat-zat lainnya.

Bagikan :