Lantik Pj. Kakam Kota Dewa, Ini Pesan Bupati Ayu Asalasiyah

Bagikan :

Kakam Kota Dewa untuk membaca dan memahami Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung, dimana untuk setiap pergantian perangkat kampung terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Camat, sehingga tidak terjadi permasalahan perdata dari kebijakan yang dihasilkan.

Selain itu, tugas Pj. Kakam juga menyiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Kampung meliputi memastikan kelancaran proses pemilihan, menjaga stabilitas Pemerintahan Kampung, dan mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan serah terima jabatan. Pj. Kakam juga bertugas menyelenggarakan pemerintahan kampung, melaksanakan pembangunan kampung, pengelola keuangan, pembinaan masyarakat kampung, dan pemberdayaan masyarakat kampung yang pada dasarnya sama dengan tugas Kepala Kampung definitif.

Selain itu, Pj. Kakam juga berwenang menandatanngani APBDes, membuat Peraturan Kampung (Perkam) bersama BPK Kampung, serta membuat Peraturan Kepala Kampung (Perkakam). Dan Pj. Kakam juga memiliki masa jabatan yang terbatas, biasanya satu tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam masa jabatan yang sama.

“Kepada Bapak Widodo, Saya ingatkan laksanakan tugas dengan baik, jujur dan jaga amanah, sehingga seluruh program yang ada di Kampung dapat berjalan kondusif, segera jalin komunikasi dengan BPK dan stakeholder. Harapannya dapat bekerjasama membangun Kampung dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju Way Kanan Mandiri dan Sejahtera. Selain itu juga dapat mendukung dan ikut berperan aktif dalam membantu kelancaran tugas-tugas khususnya PKK Kampung dan pemberdayaan perempuan”, tutur Bupati Ayu Asalasiyah.

Bagikan :