WAY KANAN – Kejaksaan Negeri Way Kanan menjalankan Pelayanan Pergi Antar Gratis Barang Bukti (GITARIS BB) berupa 1 (satu) bilah pisau dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).
Pengembalian barang bukti 1 (satu) bilah pisau dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) yang dilakukan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan kepada korban An. Jamiah yang dikuasakan kepada Kepala Lingkungan III An. Peri Supriandi yang disaksikan oleh Pak Ansori selaku (Camat) Kasui & Pak Hasanudin selaku (Sekcam) Kasui Atas Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Terpidana Gopir Bin Yadi terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan), berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 59/Pid.B/2023/PN Bbu pada hari Senin, 21 Juni 2024.
Ansori Camat Kasui mengatakan, pengembalian barang bukti itu diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Korban setelah pelakunya menjalani proses hukum yang berlaku.
“Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh warga untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang ada,” tuturnya.
Sementara itu Peri Supriandi selaku (Kepala Lingkungan III Kasui) menerima pengembalian barang bukti atas nama Jamiah dan menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Way kanan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan,” katanya.
Rifqi leksono, S.H. selaku (Kasi) PB3R Kejari Way Kanan mewakili Kajari Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H, mengatakan, Kejaksaan Negeri Way Kanan komitmennya dalam penegakan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya keadilan dan keamanan di wilayah Hukum Kabupaten Way Kanan.