Kejari Way Kanan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek SPAM IKK Pakuan Ratu 2016, Kerugian Negara Rp1,24 Miliar

Bagikan :

Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2025.

Kedua tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejari: Bukti Cukup, Penahanan Sah

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dody A.J. Sinaga, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejari Way Kanan, menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta terpenuhinya syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Eko Kuncoro dan Zainal Abidin (alm) dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, serta telah terpenuhinya syarat penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Way Kanan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam mendukung terciptanya aparatur yang bersih dan akuntabel, demi pemerintahan yang efektif, adil, dan efisien,” tegasnya.

Kasus korupsi proyek SPAM IKK Pakuan Ratu ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, yaitu air bersih.

Bagikan :