Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Lampung.
Kedua tersangka yakni Eko Kuncoro bin Sutoro dan Zainal Abidin bin Lanjumin (alm). Penetapan sekaligus penahanan dilakukan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 14.46 WIB di Kantor Kejari Way Kanan.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.240.239.635 dari nilai kontrak Rp4.789.801.000 yang tertuang dalam Kontrak Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29 Februari 2016, dengan pelaksana PT Haga Unggul Lestari.
Dasar Hukum Penetapan
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Way Kanan menerbitkan:
Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PEN-1936/L.8.17/Fd.2/10/2025 atas nama Eko Kuncoro bin Sutoro.
Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: PEN-1934/L.8.17/Fd.2/10/2025 atas nama Zainal Abidin bin Lanjumin (alm).
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Way Kanan Nomor PRINT-02/L.8.17/Fd.2/07/2025 untuk Zainal Abidin dan PRINT-03/L.8.17/Fd.2/10/2025 untuk Eko Kuncoro.
Selanjutnya, Kejari juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan masing-masing:
Nomor PRINT-998/L.8.17/Fd.2/10/2025 atas nama Eko Kuncoro bin Sutoro.
Nomor PRINT-997/L.8.17/Fd.2/10/2025 atas nama Zainal Abidin bin Lanjumin (alm).
