WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, menerima sebagian pembayaran uang pengganti perkara atas Tindak Pidana Korupsi APBD Kampung Sukajadi T.A. 2018 dari keluarga terpidana SJ, bertempat diruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan. Rabu, (04/09/2024).
Uang pengganti kerugian negara diterima oleh Kejari Way Kanan sebesar Rp. 280.000.000,- yang diserahkan langsung oleh istri terpidana yakni ibu ST dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Way kanan, Joni Saputra, SH.,MH. dengan disaksikan langsung oleh Kajari Way Kanan Dr. Afrillianna Purba, SH.,MH.
Selanjutnya uang tersebut diserahkan ke Bendahara Penerima pada Kejari Way Kanan untuk disetorkan ke kas negara.
Pembayaran Uang Pengganti ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3711 K/Pid.Sus/2024 tanggal 09 Juli 2024. Dengan amar putusan dalam perkara ini terpidana selain pidana pokok juga harus mengembalikan Uang Pengganti sebesar Rp. 470.616.199,50 dan rencananya dalam waktu dekat keluarga terpidana Sarjono akan kembali menyetorkan kekurangan atas uang pengganti tersebut.
Dalam keterangannya, Dr. Afrillianna Purba, SH.,MH selaku kejari Way Kanan menyatakan, selalu berusaha dalam mengoptimalkan Pemulihan Kerugian Keuangan Negara dengan cara memaksimalkan pengembalian kerugian sesuai putusan yang telah ditetaokan pengadilan.
“Kejaksaan Negeri Way Kanan akan terus berusaha dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang dilakukan dengan cara memaksimalkan pengembalian kerugian negara terkait perkara tindak pidana korupsi,” ungkap Kajari Way Kanan Dr. Afrillianna Purba, SH.,MH yang segera akan mendapat mutasi jabatan dan dilantik menjadi Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat. (**)