“Saya atas nama pribadi dan institusi mengapresiasi sikap kooperatif para tersangka dalam mengembalikan sebagian kerugian negara. Ini merupakan langkah positif dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kejari Way Kanan,” ujar Mahmuddin.
Ia menambahkan, upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, tertib, dan bebas dari tindak pidana korupsi, sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang adil, efektif, dan efisien.
Kasi Pidsus Harapkan Pengembalian Maksimal
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Way Kanan, Dr. (Cand.) Joni Saputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya berharap para tersangka dapat menyelesaikan seluruh pengembalian kerugian negara sebagaimana hasil audit.
“Kami berharap kedua tersangka dapat secara kooperatif memenuhi kewajiban untuk mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp1,24 miliar sesuai hasil perhitungan auditor KAP Armen Mesta & Rekan,” ujar Joni.
Langkah penitipan uang ini disebut menjadi bukti komitmen awal dalam proses hukum dan akan menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara selanjutnya. (Red)
