Kejari Way Kanan Terima Titipan Uang Rp600 Juta dari Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM IKK Pakuan Ratu

Bagikan :

Way Kanan, 10 November 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menerima uang titipan sebesar Rp600.000.000 dari dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016 pada Satuan Kerja Pengembangan SPAM Provinsi Lampung.

Uang tersebut diserahkan oleh tersangka Eko Kuncoro bin ST dan Zainal Abidin bin LJ (alm) melalui penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Way Kanan.

Berdasarkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.240.239.635. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Haga Unggul Lestari dengan nilai kontrak Rp4.789.801.000, sesuai kontrak nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tertanggal 29 Februari 2016.

Kedua tersangka dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Way Kanan.

Apresiasi dari Kepala Kejari Way Kanan

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, S.H., M.H., mengapresiasi langkah kooperatif para tersangka yang menitipkan sebagian uang untuk mengembalikan kerugian negara.

Bagikan :