31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Kajari Apresiasi Pengembalian Kerugian Negara
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap pengembalian uang kerugian negara oleh para tersangka melalui penasihat hukum dari Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners.
“Saya mengapresiasi sikap kooperatif para tersangka dalam mengembalikan kerugian negara terkait proyek SPAM IKK Pakuan Ratu I. Ini merupakan langkah positif dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kejari Way Kanan,” ujar Mahmuddin.
Ia menegaskan bahwa upaya tersebut diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih tertib, bersih, efektif, adil, dan efisien.
Kasi Pidsus: Penitipan Sudah Sesuai Perhitungan Auditor
Kasi Pidsus Kejari Way Kanan, Dr. (Cand.) Joni Saputra, S.H., M.H., menambahkan bahwa pengembalian dana tersebut telah sesuai dengan hasil perhitungan auditor.
“Kami mengapresiasi kedua tersangka yang kooperatif dalam memenuhi kewajiban uang pengganti. Nilainya sudah sesuai perhitungan kerugian negara oleh KAP Armen Mesta & Rekan,” terang Joni. (Suin)
