WAY KANAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan kembali menerima uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp640.239.635 dari perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Pakuan Ratu I Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016, pada Satuan Kerja Pengembangan SPAM Provinsi Lampung. Penyerahan dilakukan pada Kamis (04/12/2025).
Uang titipan tersebut berasal dari dua tersangka, yakni Eko Kuncoro bin ST dan Zainal Abidin bin LJ (alm), yang diduga terlibat dalam penyimpangan pekerjaan proyek SPAM IKK Pakuan Ratu I Tahun Anggaran 2016.
Kerugian Negara Rp1,24 Miliar
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Armen Mesta & Rekan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.240.239.635. Nilai tersebut dihitung dari kontrak pekerjaan Nomor Ku.08.08/10.08/KTR/PPK-PAM-10/11/2016 tanggal 29-2-2016, dengan total nilai kontrak Rp4.789.801.000, yang dikerjakan oleh PT Haga Unggul Lestari.
Sebelumnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Way Kanan telah menerima uang titipan sebesar Rp600.000.000 dari kedua tersangka. Dengan tambahan yang diterima hari ini senilai Rp640.239.635, total uang titipan yang diserahkan telah sesuai dengan nilai kerugian negara, yakni Rp1.240.239.635.
Para Tersangka Ditahan
Kedua tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.
