Ia menambahkan, tingkat tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Way Kanan masih tergolong tinggi. Sesuai Pasal 270 KUHAP, jaksa memiliki kewenangan sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap melalui pemusnahan ini dapat memberikan efek jera dan meminimalisir tindak pidana, khususnya narkotika, sejalan dengan instruksi Presiden dalam perang melawan narkoba,” tegasnya.
Kegiatan tersebut juga menjadi momen emosional karena sekaligus menjadi ajang pamitan bagi Kasi PAPBB Kejari Way Kanan, Rifqi Leksono. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-1793/C4/12/2025, ia akan mengemban tugas baru sebagai Kasi PAPBB Kejaksaan Negeri Lumajang, Jawa Timur.
“Dengan berakhirnya kegiatan ini, maka berakhir pula tugas saya di Kejari Way Kanan yang saya cintai. Saya memohon maaf apabila selama bertugas terdapat kekurangan dan berharap sinergi serta kerja sama antar-stakeholder yang telah terjalin dengan baik dapat terus dipertahankan,” tuturnya.
Kegiatan ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti secara bersama-sama oleh para pejabat yang hadir, baik dengan cara dibakar, dihancurkan, maupun metode lain, hingga barang bukti tersebut dipastikan tidak dapat digunakan kembali. (Tim/ktn)
