WAY KANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dari 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Way Kanan, Kamis (29/1/2026).
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan sejumlah instansi terkait, antara lain Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Lapas Kelas II B Way Kanan, BNNK Way Kanan, Dinas Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta organisasi masyarakat Granat Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmuddin, S.H., M.H., yang diwakili Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Rifqi
Leksono, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

“Pemusnahan ini bertujuan memastikan barang rampasan negara tidak dapat lagi dipergunakan sebagaimana fungsinya serta sebagai bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam pelaksanaan putusan pengadilan,” ujarnya.
Rifqi merinci, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara tindak pidana umum, yang mayoritas merupakan kasus narkotika, dengan rincian sebagai berikut:
9 perkara narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat 10,37 gram dan 16 butir pil ekstasi;
3 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda);
2 perkara TPUL, terkait tindak pidana umum lainnya serta keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).
