Lampung-Kliktodaynews.com||
Serikat Media Siber Indonesi (SMSI) Way Kanan mendapat bantuan hukum LBH dari PD VIII Forum Komunikasi putra Putri Purnawirawan TNI/Polri sebanyak 12 Advokat/Pengacara untuk mengawal dan menuntaskan kasus yang menimpa seorang jurnalis di Way Kanan.
Seperti diketahui, Yoni Alistiadi yang diduga menjadi korban penyerbuan dan penganiayaan saat setelah memberitakan sekelompok orang yang mengatasnamakan pengaman batu bara.
Dalam peristiwa tersebut, Yoni Alistiadi mengaku dianiaya oleh para pelaku yang berjumlah sekitar 15 sampai 20 orang. Para pelaku juga diduga merusak kantor milik palang merah indonesia dimarkas PMI Kabupaten Way Kanan.
Salah satu kuasa Hukum LBH PD VIII Forum Komunikasi putra Putri Purnawirawan TNi/Polri Agus Bhakti Nugroho mengatakan,
Dalam proses kasus ini kami akan mengawal sampai tuntas. kami akan turun langsung sesuai surat kuasa.
“Kami ada 12 advokat yang akan mengawal langsung sampai tuntas, kami segera mendesak untuk menangkap para pelaku, ini demi menghindari peristiwa kekerasan terhadap jurnalis agar tidak terulang kembali,”ungkapnya saat memberikan keterangan Senin (30/10/2022).
Agus mengatakan, mendorong aparat yakni polres Way Kanan untuk segera menindak lanjuti mengingat bahwa tindakan tersebut cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh jurnalis.
“Kasus Ketua SMSI Way Kanan ini bukanlah kasus penganiayaan biasa, karena klien saya juga diserbu dan dianiaya, untuk itu Polres Way Kanan harus segera memberikan tindakan, dan melindungi jurnalis,”tuturnya
Sebelumnya telah diberitakan diduga sejumlah oknum masyarakat yang mengatasnamakan pengamanan batu bara di jalan lintas tengah Sumatera melakukan pungli dan diberitakan sehingga tidak terima dan melakukan penyerangan terhadap jurnalis ketua SMSI Way kanan. (SUIN/KTN)