Kasus Meninggalnya Briptu EA, Keluarga Curiga Dibunuh

Bagikan :

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan bahwa motif kematian dan
hasil penyelidikan sudah disampaikan dan dipaparkan penyidik kepada keluarga korban.

“terkait motif, modus, barang bukti & alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP telah dijelaskan, senin (17/03) depan atas permintaan keluarga akan di eksumasi” jelas Kapolres melalui pesan Whattapps.

Kapolres juga mengatakan bahwa sejak awal kejadian pihak keluarga telah disarankan untuk melakukan otopsi namun ditolak.

“saat itu enggan untuk diotopsi dan sudah menerima bahkan ada video dan surat pernyataannya”pungkas Adanan. (Suin)

Bagikan :