Kakam Banjar Masin Zubir Ingatkan Aperatur dan Perangkat Kampung Akan Disanksi Tegas Jika Terlibat Judi Online

Bagikan :

Mari kita bijaklah, tidak akan ada pemai judi baik offline maupun online yang menjadi kaya bahkan bisa sebaiknya jadi miskin,”tuturnya

Larangan bermain judi baik secara online maupun offline sudah diatur dalam Pasal 303 bis. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Disebutkan para pemain judi dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Sebagai informasi, sebelumnya, pemerintah menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat judi online. Untuk memberantasnya, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. (suin)

Bagikan :