WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Bismi Jayadi selaku dinas sosial kabupaten Waykanan nenanggapi keresahan warga penerima bantuan minyak goreng senilai Rp .300 000 -.
Sebelunnya ada oknum yang mengarahkan belaja migor harus senilai dengan jumlah bantuan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Way kanan , Bismi. saat di komfirmasi awak media , sabtu (14/4/2022) siang pukul 11.20.Wib menjelaskan, tidak ada aturan yang menyatakan harus membeli migor di warung yang telah di tentukan, tetapi ada nya bantuan tersebut untuk mambantu warga membeli migor .
“Tidak ada aturan dari pemerintah pusat maupun penerintah provinsi yang mengatur ketentuan tersebut,” jelas Bismi.
Masih menurut Bismi, warga dipersilahkan belanja di warung manapun.
“Harapannya pada pihak pihak terkait agar menyampaikan aturan pada warga penerima bantuan migor ini , dengan jelas supaya tidak terjadi miskomonikasi, pungkas Bismi.
Sementara. salah satu penerima bantuan migor emak emak yang enggan di sebut nama nya mengucapkan terimaksih pada pemerintah atas bantuan yang sudah ia terima, serta terimaksih pada bapak kadis Soial kabupaten way kanan sudah menyampaikan aturan cara belaja dana bantuan migor, terima kasih pak Kadis, ucap nya lagi. (SUIN/KTN)