Way Kanan – Kliktodaynews.com Terkait dugaan tidak disalurkan nya bantuan pupuk kimia jenis NPK, hingga saat ini Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Produksi Perkebunan Kabupaten Way Kanan sulit ditemui di kantornya.
Kedua pejabat di dinas perkebunan itu, beberapa kali disambangi ke kantornya oleh awak media yang tergabung dalam organisasi Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Way Kanan tidak pernah kelihatan di kantornya, Kamis 28/01/2021 .
Hal itu terlihat dari pintu ruang kerja yang dikunci menggunakan gembok. Aneh nya lagi Sekretaris dan Kasubag. Disbun pun tidak ada di kantor.
Padahal sebagai Aperatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda. Way Kanan, sudah sepatutnya memberi contoh yang baik untuk pegawai yang ada di dinas tersebut.
Kedisiplinan ASN tentunya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplinan Pegawai Negeri Sipil.
Pasca tidak ditemukan nya, Kadis Arifin dan Alpian, SP Kabid. Bina Produksi Perkebunan, akhirnya Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (DPC. AJO Indonesia) Way Kanan angkat bicara.
Menurut, Dewan Azhari selaku Ketua DPC. AJO Indonesia Way Kanan, berharap agar Pemerintah Daerah setempat, memberikan teguran pada kedua pejabat publik di Disbun tersebut. Jum’at 29/01/2021.
Masih kata Ketua, ketidak hadiran keduanya tentu bertentangan dengan apa yang dijelaskan dalam PP No 53 Tahun 2010, dimana didalamnya telah tertuang pasal demi pasal, terangnya.
Oleh sebab itu, disinyalir Kadis dan Kabid. Di Disbun Way Kanan, telah melanggar PP No 53 Tahun 2010, sebagaimana telah dijelaskan dalam Bab 2 pasal 3 nomor 11, PNS wajib masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja. Jelasnya.
Dia juga mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut, pada pasal 5 yang tidak mentaati peraturan dan ketentuan sebagaimana pada pasal 3 maka dapat dikenakan sangsi ringan (teguran) terhadap ASN tersebut. Tutupnya. (SUIN/KTN)