Kabag Tata Usaha RSU Zapa Bantah Belum Kantongi Izin Amdal

Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Pagar Alam (RSU. ZAPA) Kabupaten Way Kanan
Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Pagar Alam (RSU. ZAPA) Kabupaten Way Kanan
Bagikan :

Way Kanan – Kliktodaynews.com Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Pagar Alam (RSU. ZAPA) Kabupaten Way Kanan menepis Informasi limbah medis yang terkesan tidak sesuai mekanisme serta belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Saat ditemui di ruang kerja nya, Selasa 24/08/2020. Yulius Sudarto, Kabag. TU. RSUD ZAPA menjelaskan tentang beberapa macam jenis limbah yang ada di rumah sakit.

Menurut nya, limbah itu ada Dua jenis, yakni limbah cair dan padat. Kalau untuk pembuangan limbah cair pihaknya membuang ke Ipal yang sudah memiliki sertifikasi dari Kementerian, jelasnya.

Sedangkan limbah padat atau limbah P3 pihaknya (RSUD ZAPA) telah kontrak kerjasama dengan pihak ketiga PT. Gema Buana Putra dari Tangerang, sesuai prosedur pengangkutan dan pemusnahan nya, serta menggunakan kendaraan khusus dari pihak ketiga itu yang telah mempunyai otoritas penunjukan dari kementrian, tambahnya.

Sebagaimana MoU (Memorandum of Understanding) Limbah PKS Limbah B3 antara PT. Gema Putra Buana, Tenang Jaya, RSUD. ZAPA No. 800/570/V.06-WK/2017, sedangkan pada tahun 2018 dengan No. 101 TJS/RSUD.ZP/GBP/VII/2018 dan ditahun 2019, No. 305: TJS/RSUD.ZP/GPB/VII/2019, serta pada tahun 2020, No. 474: TJS/RSUD.ZA/GPB/I/2020.

Masih kata Yulius, untuk limbah rumah tangga dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang langsung mengirimkan ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir)

Kabag. TU. RSUD. ZAPA. Juga mengakui ketidaktahuan nya mengenai spesifikasi Ipal, hanya saja bangunannya besar dan limbah yang dikeluarkan nantinya sudah dalam keadaan bersih, tuturnya.

Ipal yang berada di rumah sakit ada 5 tabung dari masing – masing ruangan, seperti contoh diruang laundry dan gizi itu satu tabung.

Tabung besar itu penampungan awal lalu diteruskan ke tabung kedua hingga ke Ipal disitu pengelolaan nya khusus dan itu barusan dicek mesinnya, kata Yulius.

Sementara itu ketika ingin diminta keterangan nya, dr. Burhanuddin, Sp.B selaku direktur RSUD. ZAPA tidak ada ditempat.

Dari nomor surat MoU yang disampaikan oleh Yulius tersebut, masih menggunakan kontrak kerjasama limbah sampah medis gedung RSUD. ZAPA yang lama.

Padehal RSUD. ZAPA telah menempati gedung baru di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, sekitar bulan Maret 2020 lalu. Sedangkan jarak anatara gedung yang baru tersebut kira – kira satu kilo meter dari gedung lama.

Sudah sepatutnya pihak RSUD. ZAPA dapat lebih memperhatikan agar limbah medis tersebut, tidak lagi tercecer diseputaran rumah sakit, sebagaimana yang disampaikan oleh sumber beberapa waktu lalu.

Hal itu tentunya agar teciptanya lingkungan bersih serta bebas dari berbagai virus yang menempel disampah medis usai dipakai.

Apalagi saat ini masyarakat masih dihantui oleh rasa takut akan penyebaran virus Covid 19.

Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi. (SU’IN/KTN)

Bagikan :