WAY KANAN – Kliktodaynews.com|| Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPD, DPRD Kabupaten/ Kota dan Presiden/Wakil secara LUBER akan diawasi oleh Lembaga Pengawas Pemilu (BAWASLU).
Bawaslu sebagai salah satu Lembaga penyelenggara pemilu selain KPU dan DKPP berkontribusi melakukan pengawasan mendorong terwujudnya pelaksanaan Pemilu yang berkualitas demi terwujudnya demokrasi.
Pengawasan penyelenggaraan Pemilu menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dibantu oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS serta Panwaslu Luar Negeri. Selain itu, Bawaslu juga perlu berkolaborasi mengajak segenap organisasi masyarakat (Ormas) untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan setiap tahapannya.
Keterlibatan Ormas dalam pengawalan suara tidak sekedar datang dan memilih, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap potensi adanya kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan yang tersebut kepada Bawaslu sebagai Lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu.
Dengan terlibat dalam pengawasan Pemilu secara langsung, organisasi masyarakat dapat mengikuti dinamika politik yang terjadi, dan secara tidak langsung belajar tentang penyelenggaraan Pemilu dan semua proses yang berlangsung.
Bagi penyelenggara Pemilu, kehadiran pengawasan masyarakat yang massif secara psikologis akan mengawal dan mengingatkan mereka untuk senantiasa berhati – hati, jujur dan adil dalam menyelenggarakan Pemilu. Sejatinya, baik penyelenggara, pengawas, pemantau, peserta Pemilu, dan sejumlah pihak yang terkait dalam Pemilu dapat belajar berperan sesuai latar belakangnya masing-masing.
Kolaborasi yang kuat antara pengawas pemilu serta organisasi masyarakat sangat penting, memberikan perhatian besar terhadap pelaksanaan Pemilu yang berlangsung jujur dan adil berkomunikasi secara intensif. Peningkatan kolaborasi antara penyelenggara pemilu dengan organisasi masyarakat inilah yang menjadi kunci peningkatan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu. (suin/KTN)