WAY KANAN – Kliktodaynews.com Sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang digelar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektur, seakan tidak membuahkan hasil.
Pasalnya, dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Way Kanan, ditemukan sejumlah item pekerjaan Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 yang tidak dilaksanakan oleh Triono ketika menjabat sebagai Kepala Kampung (Kakam) Negara Harja, Kecamatan Pakuan Ratu, kala itu.
Dari hasil audit itu pula, pihak Inspektorat menilai Kakam tersebut, tidak beretikad baik dan menyalahgunakan wewenang.
Tetapi sayang nya pihak inspektorat dipandang hanya bisa menulis hasil laporan tentang penggunaan DD saja, tanpa malakukan upaya pengawasan serta pengembalian dana yang diduga telah disalahgunakan Triono.
Padahal pihak Inspektorat pula yang telah menemukan sejumlah item kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh Triono.
Seperti contoh, tidak diselesaikannya Tribun lapangan bola serta tidak dilaksanakan nya pengadaan Lampu Jalan sebanyak 600 unit. Selain itu pula ditemukan belanja barang perlengkapan (seragam PKK) dan kegiatan pelatihan bagi kader posyandu dan posbindu tidak terlaksana.
Bahkan kegiatan pelatihan aperatur Kampung di Bandung pula tidak dilaksanakan oleh Triono.
Sedangkan dana masing – masing item pekerjaan itu, telah terserap dari rekening koran Kampung tersebut.
Yang lebih mencengangkan lagi, dari penjelasan Muhamad Yadi. SE., sebagai Pejabat Sementara (Pj) Kakam setempat, beberapa waktu lalu. Mengatakan Pajak saja tidak dibayarkan oleh Triono.
Pernah pihak Inspektorat, Sunaryo Irban IV. Yang kala itu melakukan audit Kampung Negara Harja, mengatakan ”Kalau memang bandel, mau tidak mau kita limpahkan pada penegak hukum”. Tetapi faktanya hingga saat ini Triono masih saja belum mengembalikan kerugian negara.
Bahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, pernah menggelar Sidang Majelis TGR. Hasilnya pun sama, belum bisa mengembalikan uang negara.
Tidak membuahkan hasil itu juga, dari penjelasan Falahudin selaku Sekretaris Inspektorat Way Kanan, yang ditemui diruang kerjanya, Kamis 25)03/2021.
Dia (Fallahudin) membenarkan belum dikembalikannya kerugian negara oleh Triono mantan Kakam.
“Ya memang diakhir Desember 2020 lalu, yang bersangkutan (Triono) telah diajukan ke Majelis Tuntutan Perbendaharaan -Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR)”, pada waktu itu kasus Triono di pending, karna terkait Tribun itu harus dihitung ulang oleh konsultan, dan sampai saat ini konsultan belum turun. Kata Fallahudin.
Jika saja Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Saipul, S.Sos.,M.IP., yang didampingi Sekretaris MP-TGR, Drs. Ade Cahyadi, M.Si dan Anggota MP-TGR, Aris Supriyanto, SS.H.,M.H., telah melaksanakan Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi, di Ruang Rapat Utama Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Selasa (29/12/2020) lalu.
Belum dapat mengembalikan uang negara (DD) tahun 2018 dan 2019 Kampung Negara Harja, artinya majelis TGR dipandang kurang jeli terhadap beberapa tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Kakam. Dan hanya fokus pada tindakan belum diselesaikan nya Tribun lapangan bola saja.
Apa mungkin hanya dana Tribun saja yang menjadi sorotan majelis sidang saat itu. Lalu bagaimana dengan dana Lampu Jalan, pemberdayaan masyarakat yang tidak dilaksanakan. Apakah harus menunggu konsultan untuk menghitung.
Lalu apakah tindakan mantan Kakam itu dapat dibiarkan, setelah mengembalikan kerugian negara.
Jika saja demikian, maka tidak menutup kemungkinan ada oknum Kakam yang nekat melakukan hal yang sama, sebab sanksi bagi pelaku, hanya mengembalikan uang negara tersebut saja. (SU’IN/KTN)