Dugaan Penyimpangan BPNT di Kasui, Oknum Pendamping TKSK Mangkir dari Panggilan Polisi

Ketua Lembaga Topan RI Kabupaten Way Kanan, Sahrizal
Bagikan :

Way Kanan — Oknum pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berinisial Fitri dikabarkan tidak memenuhi panggilan aparat kepolisian terkait dugaan penyimpangan bantuan sosial Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Kasui, Kampung Tangkas, Kabupaten Way Kanan.

Fitri diduga melakukan penarikan dana bantuan sebesar Rp600.000 dari sejumlah masyarakat penerima manfaat. Dugaan tersebut kini tengah dalam penanganan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Way Kanan.

Kanit Tipikor Polres Way Kanan, Zulkarnain, saat dikonfirmasi media kliktodaynews.com membenarkan adanya pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Namun, Fitri tidak hadir untuk memberikan klarifikasi.

“Sudah kita lakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Zulkarnain singkat.

Sementara itu, Ketua Lembaga Topan RI Kabupaten Way Kanan, Sahrizal, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai dugaan penarikan dana dari masyarakat penerima manfaat sangat merugikan, mengingat bantuan sosial merupakan hak warga kurang mampu yang dilindungi negara.

Menurut Sahrizal, ketidakhadiran yang bersangkutan dalam proses penyelidikan dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program bantuan sosial pemerintah.

“Bantuan sosial adalah hak masyarakat kecil. Jika benar ada dugaan penarikan dana, maka harus diproses secara hukum dengan transparan dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan objektif, serta melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri mekanisme penyaluran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Bagikan :