Dua Pelaku Curat Berhasil Diamankan Anggota Polsek Baradatu

Pelaku berinisial RU (58) dan AK (50) Berhasil Diamankan Anggota Polsek Baradatu
Pelaku berinisial RU (58) dan AK (50) Berhasil Diamankan Anggota Polsek Baradatu
Bagikan :

WAY KANAN – Kliktodayenws.com Polsek Baradatu berhasil mengamankan dua orang laki – laki diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis(18/2/2021).

Pelaku berinisial RU (58) warga Dusun Talang Kisam Kampung Suka Negri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dan AK (50) warga Talang Sebaris Kampung Suka Negri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menerangkan kejadian berawal pada hari Minggu Tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 05.00 WIB Suwarni (tetangga Korban) hendak keluar rumah untuk mengambil air wudhu, lalu melihat kearah warung milik korban dan terlihat pintu warung dalam posisi terbuka.

Menyadari ada yang mencurigakan Suwarni memanggil korban an. Paiman (35)  untuk memberitahukan  bahwa pintu warung miliknya kenapa terbuka, setelah itu korban dan saksi mengecek ke dalam warung benar beberapa barang hilang dicuri pelaku.

Pelaku mencuri enam buah tabung gas elpiji ukuran tiga kg, satu pasang salon aktif, satu buah timbangan ukuran sepuluh Kg dan satu buah blender merk airlux.

Atas  kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.4 juta rupiah dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Baradatu.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 17  Februari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua pelaku di Kampung Suka Negri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang menerima informasi yang di pimpin oleh Kapolsek Baradatu menuju kelokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan, kini kedua pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Baradatu guna pemeriksaan lebih lanjut ,” Ujar Kapolsek Baradatu.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kompol Mulyadi.(SU’IN/KTN)

Bagikan :