WAY KANAN – Kliktodaynews.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Komisi IV Bidang Kesehatan dan Pendidikan, Dapil V sosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi tentang Perlindungan Anak. Sabtu 03/04/2021.
Selain itu pula, Deni Ribowo, SE., Anggota DPRD Provinsi Lampung Komisi IV itu, menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Lampung No. 3 tahun 2020. Tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kegiatan itu berlangsung, dikediaman Helmi Ibrahim warga Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu.
Deni pula mengingatkan bagi yang melanggar Peraturan Daerah ini, tentunya ada sangsi yang diterima bagi pelanggarnya.
Sangsi tersebut, berupa teguran secara lisan, tertulis, sosial, denda hingga sangsi pidana kurungan, terangnya.
Dia juga (Deni) menjelaskan pentingnya perlindungan terhadap anak, sebab mereka calon penerus bangsa.
Anggota DPRD Provinsi itu pula, mengingatkan kembali pada masyarakat penting mererapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan mencuci tangan, menjaga jarak serta memakai masker (3M).
Sebelum acara sosialisasi itu dimulai, Deni Ribowo dengan semangat mengajak peserta yang hadir dalam sosialisasi itu, untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya serta yel – yel “Merayu Merayu Merayu,” lalu masyarakat yang hadir pun menjawab dengan “Memakai Masker Yuk, Memakai Masker Yuk, Memakai Masker Yuk”.
Dipenghujung kegiatan nya, dia (Deni) melaksanakan Bhakti Sosial dengan membagikan sembako pada masyarakat Kampung tersebut.
Hadir pada kegiatan itu, Gajah Tera Pj. Kepala Kampung Negeri Baru yang sekaligus mewakili Camat Blambangan Umpu, Pj. Kepala Kampung Lembasung beserta aparatur kampung setempat. Serta para undangan.(SU’IN/KTN)