DPO Pelaku Curat Sepeda Motor di Serupa Indah Dibekuk Polsek Pakuan Ratu

Bagikan :

Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 14.00 WIB diduga DPO pelaku NI berhasil dibekuk tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya diduga DPO Pelaku Curat diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda supra fit dengan No.Pol : Z 4066 AH warna hitam dan Handphone merek Infinik Hot40 pro warna starlit black telah dikirimkan Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Dewan Saputra yang terlebih dahulu diamankan pada Jum’at, (03-06-2022) lalu.

Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Kata Kapolsek. (Tim)

Bagikan :