KANAN – Kliktodaynews.com|| Sesuai surat edaran mulai per tanggal 26 Januari 2022 semua pasar tradisional sudah mulai menyesuaikan harga minyak goreng kemasan 14.000/ liter. Untuk itu Dinas perindustrian dan Perdagangan kabupaten Way Kanan menggelar sidak harga minyak goreng, ke para pedagang di pasar tradisional Gunung Katun dan Minimarket Alfamart setempat, Selasa ( 1/2/2022).
Berdasarkan pantauan dan fakta dilapangan bahwa, harga minyak goreng masih tidak sesuai dari harga ketetapan pemerintah, alias masih tinggi. Padahal pemerintah sudah menetapkan harga Minyak goreng premium yakni 14 ribu rupiah.
Kepala Dinas Indag Way Kanan Kiki Christanto melalui kabid Perdagangan Yeni Triyana mengatakan dari hasil sidak sebagian minyak goreng kemasan di sejumlah toko sudah mulai mengikuti sesuai surat edaran pemerintah. Namun ada dibeberapa pasar tradisional masih mahal dan belum mau melaksanakan.
Mereka (pedagang) beralasan, masih beli dengan harga tinggi saat pembelian stock lama. “padahal dua minggu yang lalu, sudah kami sosialisasi kan untuk segera berkomunikasi langsung dengan pemasok,”ungkap Kabid Yeni.
Sehingga menurutnya, per tanggal 1 Februari sudah melaksanakan harga HET yang sudah diatur oleh pemerintah. (SUIN/KTN)