Selanjutnya terlapor AS, IA dan SU dibawa ke Polres Way Kanan, guna dilakukan pengecekan urine menggunakan alat tes kit narkoba merek “Egens” dan setelah sample urine milik terlapor diambil, hasilnya terjadi perubahan menjadi 1 (satu) garis merah.
Lanjut kasat, perubahan itu menandakan bahwa sample urine milik terlapor diduga mengandung zat Amphetamine (AMP) yang merupakan kandungan narkotika jenis ekstasi.
Selanjutnya dibuatkan berita acara, lalu terhadap urine milik terlapor dibungkus dan disegel guna dilakukan pengujian laboratorium di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung untuk mengetahui zat yang terkandung didalamnya.
Saat ini tersangka diamankan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka AS dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.
Sementara TSK IA dan SU* dapat dikenai dengan pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun” ungkap Kasatresnarkoba.
