Way Kanan – Dugaan penarikan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600 ribu milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Tangkas, Kecamatan Kasui, akhirnya mendapat respons tegas dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Inspektorat memastikan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Langkah ini diambil setelah mencuatnya keluhan warga yang mengaku dana bantuan yang baru dicairkan justru diminta kembali dengan dalih untuk membayar “utang sembako” yang sebelumnya dibagikan.
Inspektur Kabupaten Way Kanan, Bismi Janadi, menegaskan pihaknya tidak akan mengabaikan informasi yang beredar dan berpotensi merugikan masyarakat kecil.
“Sesuai arahan pimpinan, kami bersama
Dinas Sosial akan segera melakukan cek lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” tegas Bismi saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah benar terjadi penarikan dana bantuan serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. Jika ditemukan pelanggaran dalam proses penyaluran bansos, Inspektorat akan mengeluarkan rekomendasi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Berpotensi Langgar Aturan dan Hukum
Sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Sosial RI, bantuan sosial dilarang dipotong, ditarik kembali, maupun dialihkan dalam bentuk apa pun. Dana bantuan wajib diterima utuh oleh penerima manfaat dan tidak boleh dijadikan alat pembayaran utang ataupun dipaksakan untuk pembelian barang tertentu.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut hak masyarakat kurang mampu. Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu bukan hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum.
