Diduga Setubuhi Anak di Bawah umur, Seorang Pemuda Asal Ojolali Dibekuk Polisi

Bagikan :

Kasatreskrim AKP Sigit Barazili mengatakan setelah pihaknya menerima laporan polisi dari korban lalu melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, 28-07-2025 pukul 20.30 Wib Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah mantan istrinya yang terletak Dusun III Kampung Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Sebelumnya juga diduga pelaku ini telah diberikan Surat panggilan sebagai saksi sebanyak 2 kali namun tidak hadir dengan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar, sehingga Unit PPA mencari dan menemukan diduga pelaku HA dan membawanya ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan petugas, kemudian pada hari Selasa, 29-07-2025 Satreskrim Polres Way Kanan melaksanakan Gelar Perkara dan telah didapatkan dua alat bukti sehingga HA di tetapkan sebagai tersangka,” imbuh Kasatreskrim.

Dikarenakan perbuatan tersebut, yang bersangkutan dapat dijerat dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Suin)

Bagikan :