Diduga Setubuhi Anak di Bawah umur, Seorang Pemuda Asal Ojolali Dibekuk Polisi

Bagikan :

WAY KANAN– Seorang pemuda inisial HA (31) warga Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dibekuk Polisi lantaran diduga melakukan persetubuhan atau Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara. Kamis (31/07/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut berhasil diungkap oleh unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan.

Kronolgisnya pada hari Sabtu, 03-05-2025 pukul 07.00 WIB, pelapor bersama keluarga, Istri Terlapor inisial K, bapak RT dan Kepala Dusun Bukit Jambi Kecamatan Baradatu berkumpul di rumah Kepala Dusun untuk membicarakan permasalahan korban dengan terlapor inisial HA

Dari keterangan korban sebut saja Mawar (15) dan para saksi terhadap petugas bahwa diduga pelaku sudah membawa korban selama satu hari dua malam tanpa izin dari pelapor (orang tua korban).

Atas cerita itu, korban menerangkan pada saat korban dibawa oleh pelaku telah disetubuhi oleh HA layaknya suami dan istri sebanyak dua kali. Kejadian tersebut dilakukan pelaku di salah satu Hotel di Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan ibu korban tak dapat menerima perbuatan pelaku, kemudian pihak keluarga korban melaporkan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur secara resmi kepada pihak Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti,” kata AKP Sigit.

Bagikan :