Diduga Pesta Narkotika, Lima Pelaku Diringkus Polisi di Way Kanan

Kelima tersangka berinisial EKP (42), YLO (33), AAY (20), RMJ (57) dan ABR (42) kelimanya merupakan warga Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kelima tersangka berinisial EKP (42), YLO (33), AAY (20), RMJ (57) dan ABR (42) kelimanya merupakan warga Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Bagikan :

Way Kanan – Kliktodaynews.com Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus diduga pelaku penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis Ekstasi di Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (17/12/2020).

Kelima tersangka berinisial EKP (42), YLO (33), AAY (20), RMJ (57) dan ABR (42) kelimanya merupakan warga Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan tersangka, berawal pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sekira jam 01.30 Wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya pesta narkotika jenis ekstasi di salah satu hajatan (pesta) pernikahan di Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi dan hasilnya diperoleh bahwa diduga adanya pesta narkotika jenis ekstasi tersebut sudah berpindah ke hajatan (pesta) sunatan yang tidak jauh dari pesta pernikahan sebelumnya, lalu anggota satresnarkoba Polres Way Kanan mendatangi tenda hajatan sunatan, dan mengamankan beberapa orang laki-laki yang mengaku berinisial EKP, YLO, RMJ, ABR dan AAY saat berada dibawah tenda hajatan (pesta) sunatan.

Hasilnya saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang/benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yaitu 2 (dua) buah botol minuman anggur cap orang tua merk sempurna berisikan cairan hitam dan 1 (satu) buah botol minuman energi merk M-150 berisikan cairan hitam yang mana minuman tersebut diakui telah di campur dengan pil yang diduga mengandung amphetamine yang terkandung pada narkotika jenis ekstasi.

Kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ujar Kasat Narkoba.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap AKP Firmansyah.SH.,MH.

Bagikan :