Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Seorang ABH Diamankan Polsek Gunung Labuhan

Bagikan :

Setelah menunggu sekitar dua jam, RW tidak kunjung kembali. Rifki pun pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, Sumakno.

Pelapor bersama korban dan saksi kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Namun, ABH RW beserta sepeda motor milik pelapor tidak berada di rumah.

Atas kejadian itu, Sumakno melaporkannya ke Polsek Gunung Labuhan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek berhasil mengamankan ABH RW di Kampung Gunung Labuhan tanpa perlawanan.

“Saat ini terduga ABH beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP M. Lusi Suryady.

Atas perbuatannya, jika terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, tutup Kapolsek. (Suin)

Bagikan :