Way Kanan — Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan, mengamankan seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor di Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Selasa (16/12/2025).
ABH tersebut berinisial RW (15), berdomisili di Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusi Suryady menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelapor bernama Sumakno sedang berada di rumahnya di Kampung Bengkulu Raman, Kecamatan Gunung Labuhan, ketika didatangi oleh anaknya, Rifki.
Rifki menyampaikan bahwa sepeda motor milik pelapor, yakni Honda Beat Pop warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi BE 3228 WQ, yang sebelumnya digunakan Rifki untuk berangkat ke sekolah, telah dibawa oleh ABH RW.
Dijelaskan Kapolsek, saat Rifki dalam perjalanan pulang dari sekolah MTS Gunung Baru menuju rumah, sesampainya di Simpang Gunung Labuhan ia dipanggil oleh seseorang yang dikenalinya berinisial RW, yang saat itu sedang duduk di bawah pohon mangga.
RW kemudian meminta Rifki untuk mengantarkannya ke arah Kecamatan Baradatu. Namun setibanya di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di pertigaan Dusun Talang Barokah, Kampung Gunung Labuhan, RW meminta Rifki turun dari sepeda motor dengan alasan hendak membeli rokok.
