Diduga Lakukan Pengeroyokan, Polres Way Kanan Amankan Dua Pelaku di Sri Rejeki

Bagikan :

Hasil gelar perkara bahwa telah didapatkan dua alat bukti sehingga terlapor di tetapkan sebagai Tersangka dan di terbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap kedua TSK tersebut.

Saat ini TSK dan barang bukti berupa 1 (satu) butir peluru senapan angin dan 1 (satu) pucuk senapan angin jenis PCP warna hitam telah diamankan ke Polres Way Kanan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kasatreskrim.

Sementara, yang bersangkutan jika terbukti dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tim)

Bagikan :