Way Kanan-Kliktodaynews.com|| Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan seorang laki – laki diduga melakukan penganiayaan di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Senin (11/03/2024).
Pelaku berinisial AR (51) Berdomisili di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menjelaskan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib, telah terjadi penganiayaan di Kampung Panca Negeri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Berawal saat korban an.Kudaratni mau bekerja mengambil hasil panen pohon karet, namun hasil kebun karet miliknya sudah hilang, lalu korban dan saksi pergi ke kebun karet milik AR yang tidak jauh dari kebun karet korban untuk menanyakan perihal hilang hasil getah karet korban.
Saat di kebun karet AR tersebut tidak ada orang, korban hanya menemukan sebilah senjata tajam (sajam) jenis golok milik AR lalu dibawa oleh korban.
Dalam perjalanan pulang korban dan saksi mampir ke rumah Kepala Kampung Negeri Bumi Putra dan memberitahu perihal kehilangan hasil panen kebun karet korban tersebut.
Setelah itu, korban pulang ke rumah bersama saksi , beberapa saat kemudian datang AR lalu menanyakan kepada korban keberadaan sebilah senjata tajam jenis golok, namun tidak diberikan oleh korban sehingga terjadi keributan dan diduga pelaku AR melakukan pemukulan dengan menggunakan cangkul ke arah korban beberapa kali sedangkan korban berhasil menangkisnya dengan sebatang kayu yang masih dipegang.
Kemudian gagang cangkul yang terbuat dari kayu patah, lalu patahan gagang cangkul tersebut dilemparkan ke arah wajah korban dan mengenai hidung korban hingga mengeluarkan darah lalu AR pergi berlari meninggalkan korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian hidung dan setelah berobat ke RSUD Zapa selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.
Kronologi penangkapan pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu mengamankan diduga pelaku AR beserta barang bukti dan pada saat diamankan Tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna Penyidikan lebih Lanjut.
Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dikenai dengan Pasal 351 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun, Ujar Kapolsek. (suin/KTN)