Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kasus tersebut, pelaku dapat dijerat *pasal 44 ayat 1* UU RI NO.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara,“ kata Kasatreskrim. (Suin)
1 2
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas kasus tersebut, pelaku dapat dijerat *pasal 44 ayat 1* UU RI NO.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara,“ kata Kasatreskrim. (Suin)
Copyright © 2020 | kliktodaynews.com All Rights Reserved.
PT. KLIK TODAY NEWS
Jl. Kartini Bawah No. 1B P. Siantar 21146 Sumatera Utara