Sementara bagi pelaku yang terbukti memiliki atau menguasai narkotika, ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 112 ayat (1) dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat maupun aparat agar menjauhi narkoba dan mendukung upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Way Kanan. (Suin)
1 2
