Way Kanan – Kliktodaynews.com
Empat orang diamankan jajaran Polres Way Kanan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 14.47 WIB di Dusun Sinar Baru, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, lokasi penangkapan berada di kawasan perumahan Disbun Lama, arah Jalan Gang Sogoran Tuha. Dari data sementara, empat orang yang diamankan masing-masing berinisial:
NI (Nopri), warga Pasar Baru
PI (Pikri), warga Dusun Sinar Baru
DK (Dedek), warga Dusun Sinar Baru serta seorang oknum polisi aktif yang kini tengah diperiksa secara intensif.
Kasus ini sontak menyita perhatian publik lantaran diduga melibatkan aparat penegak hukum.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reserse Narkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasat singkat melalui pesan WhatsApp.
Terkait keterlibatan oknum polisi aktif, Iptu Prayugo menegaskan pihaknya masih mendalami peran yang bersangkutan.
“Masih didalami peranannya, masih dalam proses pemeriksaan perkara ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, keempat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Way Kanan. Pihak kepolisian menegaskan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, termasuk aparat kepolisian sendiri.
Sebagai informasi, sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika golongan I tanpa izin dapat dipidana maksimal 4 tahun penjara.

