Diduga Curi HP, Seorang Warga Tiuh Balak Pasar Diringkus Polsek Baradatu di Kediamannya

Bagikan :

BARADATU– Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (12/02/2025).

Tersangka curat diduga inisial TS (30) Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari *Sabtu 30-11-2024* pukul 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Korban Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Baradatu, Way Kanan.

Diduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela rumah yang berada di lantai atas dengan cara membuka kemudian pelaku masuk ke dalam rumah menuju ke lantai bawah dan mengambil 1 (satu) unit HP merek oppo A57 warna hitam.

Korban an. Emilda baru mengetahui HP tersebut sudah tidak ada, sekitar pukul 03.00 WIB pada saat korban terbangun dan hendak mengambil HP yang sebelumnya sedang diisi daya baterai (charger) didekat TV pada ruangan tengah rumah

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 Juta Rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari *Jum’at 07 Februari 2025* pukul 10.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Bagikan :